
AMBON,Nunusaku.id,- Sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Ambon masuk dalam program prioritas pembentukan peraturan daerah Kota Ambon tahun 2024 untuk diketok penghuni “Senayan Belakang Soya (Belso)” DPRD Kota Ambon.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw katakan, sesuai hasil identifikasi dan inventarisasi untuk prioritas BapemPerda tahun sidang 2024, awalnya 12 Ranperda.
Akan tetapi ada dua lagi Ranperda belum diusul eksekutif dan diluncurkan tahun ini untuk dibahas yaitu Ranperda tentang susunan perangkat daerah dan Omnibus Law penyelenggaraan perhubungan.
“Jadi kurang lebih ada sekitar 14 Ranperda yang harus digumuli DPRD Kota Ambon untuk diselesaikan dalam tugas dan fungsi legislasi kami di masa sidang 2024,” tandas Upulatu via seluler, Rabu (28/2).
Ke-14 Ranperda itu diantaranya tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023, perubahan APBD tahun Anggaran 2024 dan anggaran pendapatan dan belanja tahun Anggaran 2025. Ketiga Ranperda ini prioritas utama dibahas.
Kemudian Ranperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata kota Ambon, rencana tata ruang wilayah atau RTRW, perlindungan kualitas air (inisiatif komisi III), pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Ambon. Keempat Ranperda ini terjadwal di masa sidang II tahun sidang 2023/2024.
“Lalu Ranperda tentang penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 hektar, pemurnian minuman tradisional beralkohol, perlindungan Koperasi di Kota Ambon. Soal alkohol dan koperasi inisiatif komisi masuk di masa sidang III,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Selanjutnya Ranperda tentang peta talenta, pola karier ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya Kota Ambon serta omnibus laut penyelenggaraan Perhubungan yang merupakan inisiatif komisi III.
Karena itulah, lanjut Upulatu, besok akan dilakukan rapat antara Bapemperda bersama OPD pengusul Ranperda-Ranperda tersebut untuk sinergikan dalam upaya memastikan kelancaran proses pembahasan hingga ketuntasannya menjadi Perda.
“14 Ranperda ini jadi tanggungjawab kita 35 anggota DPRD dalam tugas legislasi untuk diselesaikan walau masa jabatan berakhir di 11 September 2024, dengan nanti ada yang terpilih di periode 2024-2029 maupun tidak lagi. Karena ini sudah dikonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Maluku dan nanti dengan Kemendagri,” pungkasnya. (NS)



