Perintah Kapolda, Provost-Propam Usut Tuntas Belasan Oknum Brimob Penganiaya Warga SBT
IMG-20250715-WA0044

AMBON,Nunusaku.id,- Belasan oknum anggota Brimob dari Kompi 3 Batalyon B yang menganiaya masyarakat (pasangan suami istri) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dipastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

“Kami merasa prihatin dan menyesali perbuatan yang dilakukan belasan oknum anggota Brimob terhadap warga di SBT,” tandas Umasugi kepada awak media di Ambon, Selasa (22/9).

Menurut Umasugi, sesuai perintah Kapolda, tim dari Provos Brimob, dan Propam Polda Maluku, sudah menuju Bula, SBT, guna mengusut tuntas kasus penganiayaan warga yang dilakukan belasan oknum anggota Brimob itu.

“Bapak Kapolda sudah perintahkan pak Dansat Brimob, dan Kasi Provos bersama tim Paminal Bid Propam sudah menuju SBT, untuk menangani dan mengusut tuntas dugaan penganiayaan warga itu,” tandasnya.

Lebih lanjut ditegaskan Umasugi, pihaknya tidak akan melindungi siapapun oknum Polisi yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum.

“Polda Maluku, tidak akan melindungi oknum-oknum yang terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum. Pasti di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya berharap, agar masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan percayakan sepenuhnya kepada pihaknya.

“Siapapun yang terlibat penganiayaan pasti ditindak. Namun kami mohon masyarakat juga bisa menahan emosi,” jelas mantan Kapolres Maluku Tengah itu.

Soal kasus awal juga tambahnya, sedang ditangani Polres SBT. “Prinsipnya kita akan terbuka dan tetap selesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, dugaan penganiayaan itu berawal dari pesta joget pernikahan pada Sabtu 20 September 2025 lalu. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email