
AMBON,Nunusaku.id,- Penegakan kode etik internal kepolisian kembali ditegaskan secara terbuka melalui pelibatan pengawas eksternal dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS.
Sidang tersebut berlangsung maraton sejak pukul 14.20 WIT dan berakhir pukul 04.00 WIT dengan keputusan Bripda MS di-Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian.
Dalam persidangan itu, Polri melibatkan pengawas eksternal dari LSM pemerhati dan peduli anak, Dinas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Maluku, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kehadiran unsur eksternal ini dimaksudkan untuk memastikan proses penegakan etik berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
Sidang KKEP digelar secara intensif dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman fakta, serta penilaian menyeluruh terhadap perbuatan terduga pelanggar.
Total 14 saksi diperiksa, baik yang hadir langsung maupun melalui konferensi daring, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian lintas satuan.
Pelibatan lembaga pemerhati anak dan lembaga negara di bidang HAM menjadi bentuk komitmen Polri untuk membuka ruang pengawasan independen, terutama dalam perkara yang menyangkut isu kekerasan dan perlindungan kelompok rentan.
Proses persidangan yang berlangsung hingga dini hari itu mencerminkan keseriusan majelis KKEP dalam menggali fakta secara komprehensif, tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta hak-hak terduga pelanggar.
Dengan melibatkan pengawas eksternal, Polri menegaskan penegakan kode etik bukan hanya urusan internal semata, melainkan bagian dari tanggungjawab publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan reformasi kelembagaan berjalan secara nyata dan terukur.




