
AMBON, Nunusaku,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memberi warning kepada partai politik peserta Pemilu agar melengkapi laporan awal dana kampanye (LADK) hingga batas waktu yang ditentukan.
Jika tidak, tentu Parpol yang bersangkutan akan kehilangan Caleg di daerah pemilihan (Dapil) yang tidak melaporkan LDK sebagai prasyarat utama yang dijamin aturan.
“Semua partai sudah selesai sampaikan LADK, tapi semua perbaikan. Tidak ada partai yang LADK lengkap. Waktu perbaikan diberi dari tanggal 8 sampai 12 Januari 2024,” tandas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Ambon, Rudy Layn di Ambon, Selasa (9/1/2024).
Dikatakan, ketidak lengkapan atau kekurangan berkas LADK salah satu itu misalnya dari 35 caleg di satu partai, yang laporkan hanya sebagian. Tidak semua 35 Caleg dilaporkan LADK.
“Mau ada atau tidaknya rekening dana kampanye
harus dilaporkan semua. Misalnya ada Caleg yang diusung partai tapi tidak ada anggaran atau dana kampanye. Tapi wajib dilaporkan hal itu, maka statusnya dana kampanye nol,” jelasnya.
Dalam tenggat waktu itu kata Layn, pad akhirnya KPU nanti akan keluarkan berita acara. Yang artinya partai tidak bisa lagi lakukan perbaikan LADK.
“Jika misalnya ada partai yang tidak disampaikan LDK-nya dengan lengkap, maka dia punya Dapil itu dibatalkan, itu sanksinya keras,” urainya.
Aturan pembatalan Dapil bagi partai politik yang tidak masukan LADK tambah Rudy, berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye Pemilu. (*)






