1,16 Miliar Raib, Dua Tersangka Korupsi DD Ainena-SBT Ditahan
IMG-20260105-WA0127

AMBON,Nunusaku.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menerima penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT, Senin (05/01/26).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan penyerahan tahap II tersebut yang dilakukan tim Penyidik Polres SBT di ruang seksi Pidana Khusus Kejari SBT dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy dan Maruli Jonathan.

“Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muh. Anshar Kakat (MAK), mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena periode 2021-2024, serta Enci Safrin Kakat (ESK), mantan Bendahara Negeri Ainena periode 2021-2024,” ungkapnya, Selasa (6/1/26).

Kini, kata juru bicara Kejati Maluku itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten SBT, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.162.403.513,00,” ucapnya.

Usai tahap II, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2026.

Selanjutnya, JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

“Kejaksaan memastikan seluruh rangkaian proses Tahap II berjalan aman, lancar, dan tertib,” pungkasnya. (NS)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email