
AMBON,Nunusaku.id,- Pengangkatan dan pelantikan Herve R.J Rehatta sebagai Kepala Pemerintahan Negeri/Raja Soya masa jabatan 2024-2030 oleh Walikota Ambon pada 3 Mei 2024 lalu dianggap tidak sah atau batal.
Ini terjadi setelah hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Manado dalam putusannya mengabulkan atau menangkan banding yang dilayangkan atau diajukan Rudolf Mezac Reno Rehatta, dengan tergugat Walikota Ambon.
Putusan itu terkonfirmasi dengan nomor 13/B/2025/PT-TUN.MDO tertanggal Selasa, 29 April 2025, sebagaimana didapat atau dilihat dari laman website ptun-ambon.go.id.
Dengan hakim yang mengadili putusan banding tersebut oalah Budhi Hasrul, SH sebagai hakim ketua, dengan H Bambang Wicaksono, SH.MH selaku hakim anggota 1 dan hakim anggota 2 Setyobudi, SH.MH.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan, pertama; mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kedua; menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Walikota Ambon nomor: 1073 tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Soya dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024-2030 atas nama HERVE RENE JONES REHATTA tanggal 3 Mei 2024.
Ketiga, Mewajibkan kepada Terggugat untuk mencabut keputusan Walikota Ambon nomor : 1073 tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan hormat dari jabatan Penjabat kepala Pemerintahan negeri Soya dan Pengesahan Pengangkatan kepala negeri Soya Kecamatan Sirimau masa jabatan 2024-2030 atas nama HERVE RENE JONES REHATTA tanggal 3 Mei 2024.
“Menghukum Terggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini,” ucap hakim dalam amar putusannya yang dikutip media ini, Sabtu (3/5/25).
Sebelumnya diketahui, berkas banding yang diajukan Rudolf Mezac Reno Rehatta dengan terguguat Walikota Ambon itu teregister atau terdaftar pada 20 September 2024 dengan nomor perkara nomor 33/G/2024/PTUN.ABN.
Terkait putusan PT-TUN tersebut, Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengaku, pihaknya akan mengkaji.
Sebab menurut Bodewin, selama ini pihaknya alami kesulitan untuk lakukan pembelaan di PTUN, apalagi proses dan mekanismenya sudah memenuhi syarat.
“Terus terang saja, pengadilan tata usaha negara selama ini, kita sulit untuk melakukan pembelaan. Saya rasa semua proses dan mekanisme yang dilakukan oleh Negeri Soya terkait usulan Raja yang dilantik Pemerintah Kota sudah memenuhi syarat,” tandasnya di Ambon, Sabtu (3/5/25).
Menurut Bodewin, seluruh syarat yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan daerah (Perda) sudah dilakukan. Mekanisme adat telah berjalan, demikian pula mekanisme pemerintahan juga dijalankan.
“Nanti kita lihat amar putusannya. Karena kalau amar putusannya dia bertentangan dengan hukum adat yah kita akan pertimbangkan untuk ditindaklanjuti,” tegas orang nomor satu di kota Ambon itu.
“PT-TUN boleh memutuskan. Tapi seyogyanya mereka mengerti dan memahami mekanisme adat yang berlaku di negeri-negeri adat yang berlaku di Kota Ambon,” sambung Bodewin.
Ditegaskan, prinsipnya Pemkot Ambon taat pada keputusan. Tapi sepanjang itu nanti, dia merusak tatanan adat istiadat yang berlaku di masing-masing negeri, saya rasa dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti.
“Jadi sepanjang kami benar dalam proses dan mekanisme, belum tentu juga akan kami lakukan. Tapi kalau sepanjang kami salah, kami akan tindaklanjuti,” ungkap Bodewin.
Menyoal selaku pihak tergugat apakah sudah menerima salinan putusan banding tersebut, Bodewin akui belum terima. “Belum sampai hari ini,” pungkas mantan Sekwan DPRD Maluku itu. (NS)





