
AMBON,Nunusaku.id,- Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) segera masuki klimaks dengan tahapan persidangan terhadap ke-10 tersangka.
Ke-10 tersangka itu diantaranya, mantan Kepala BRI Unit Tiakur berinisial KB, dan seorang mantri berinisial AP., bersama delapan tersangka lain AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA, sebagai Calo.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menyebut, tinggal satu tahap lagi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon akan mengadili 10 tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRI Unit Tiakur.
“Tinggal satu tahap lagi para tersangka sudah naik sidang itu,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, kepada wartawan di Ambon, Senin (8/06/26).
Menurutnya, sesuai hasil koordinasi dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD, sudah dilakukan tahap II (penyerahan berkas dan tersangka) dari tim penyidik ke JPU tertanggal 29 Mei 2026 lalu.
“Jadi itu sudah tahap II sejak 29 Mei kemarin. Dan saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari lagi hingga 17 Juni 2026,” jelas Ardy.
Saat ini, akui mantan Kacabjari Ambon di Saparua itu, berkas dakwaan 10 tersangka sedang disusun untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan.
“Tim JPU sementara menyusun dakwaan dan akan dilimpahkan secapatnya ke Pengadilan untuk kepentingan sidang,” pungkas Ardy.
Diketahui, 10 tersangka itu kini ditahan di Rutan Kelas II A Ambon, dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Proses penahanan itu dilakukan usai mereka diperiksa sebagai saksi di kantor Kejati Maluku, Senin, 9 Februari 2026 lalu.
Dari hasil penyidikan, kasus ini merugikan negara mencapai Rp 2,8 Miliar, berdasarkan audit tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Desember 2025 lalu
Modus para tersangka adalah melakukan kredit fiktif dengan cara mengumpulkan KTP masyarakat untuk mendapatkan Kredit KUR, yang sumber anggarannya dari APBN melalui BRI Unit setempat.
Para tersangka ini, dijerat pasal 603 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2013 tentang KUHAP; Juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 20 Huruf C UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP ke KUHP Nasional. (NS)



