1.234 Tenaga PKD akan Direkrut untuk Pilkada 2024 di Maluku
IMG-20240521-WA0005

AMBON,Nunusaku.id,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan merekrut sebanyak 1.234 tenaga pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Jumlah ini dihitung disesuaikan dengan banyaknya desa/kelurahan yang tersebar pada 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Koordinator divisi SDMOD Bawaslu Maluku, Stevin Melay mengatakan, untuk perekrutan Panwascam telah selesai. Selanjutnya akan dibentuk PKD Pilkada, dengan total yang dibutuhkan sebanyak 1.234 orang.

“Soal jadwal dan tahapannya, pengumuman pendaftaran atau penjaringan PKD di 11 kabupaten/kota di Maluku telah dimulai sejak 15-17 Mei 2024,” tandas Stevin di Ambon, Selasa (21/5).

Dikatakan, pada 18-21 Mei 2024 akan dilanjutkan dengan tahapan penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon PKD.

“Nanti di 22 Mei akan dilakukan pengumuman masa perpanjangan pendaftaran. Bersamaan dengan itu juga Panwascam melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon PKD hingga 24 Mei 2024,” jelasnya

Nantinya kata Stevin, hasil penelitian administrasi calon PKD akan diumumkan pada 25 Mei 2024. Setelah itu pihaknya memberi waktu selama lima hari dimulai dari 25-30 Mei untuk meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Pada seleksi ini, dikatakan, tidak ada tes secara tertulis tapi dengan model wawancara. Tes wawancara dilakukan selama dua hari terhitung dari 27-28 Mei 2024.

“Tanggal 29 Mei itu rekapitulasi penilaian hasil wawancara, 30 Mei pleno penetapan calon anggota PKD, 31 Mei pengumuman hasil dan 1-2 Juni itu pelantikan,” terang Stevin.

Dia berharap, seleksi tenaga PKD di 11 kabupaten/kota berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan sehingga mereka yang terpilih juga bisa bekerja sesuai mekanisme yang ada.

“Pembentukan PKD diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu Bawaslu Maluku, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, PKD, PPLN dan PTPS,” pungkasnya. (NS)

Views: 32
Facebook
WhatsApp
Email